Demikian inti dari pledoi terdakwa Muchdi Pr yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
"Atas semua itu penuntut diminta membebaskan Muchdi, karena semua dakwaan tidak terbukti," kata Muchtar Zuhdi, anggota tim penasihat hukum terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak JPU juga mereka nilai tidak cukup serius mengusahakan Budi Santoso hadir ke persidangan, padahal agen BIN yang kini bertugas di Pakistan itu disebut-sebut sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi Pr. Demi memperkuat tuntutan dan mengkonfrontir kesaksian, sudah seharusnya JPU menghadirkan paksa yang bersangkutan.
Atas pledoi terdakwa, JPU Maju Ambarita menanggapinya dingin. Tidak hadirnya Budi Santoso ke persidangan bukan karena JPU kurang serius menghadirkannya. Di dalam KUHAP jelas disebutkan bahwa upaya paksa tidak bisa dilakukan pada seseorang yang sedang bertugas untuk negara.
"Anda tahu kan Budi sedang apa? Semua pledoi itu subyektif. Kami akan jawab di duplik," ujar Maju optimistis usai persidangan.
(lh/nrl)











































