Dakwaan Jaksa Tidak Berdasar Fakta

Pledoi Muchdi Pr

Dakwaan Jaksa Tidak Berdasar Fakta

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 12:56 WIB
Jakarta - Seluruh dakwaan terhadap Muchdi Pr atas keterlibatannya dalam pembunuhan Munir, sama sekali tidak terbukti. Tuduhan tersebut disusun berdasar rekaan pasca kejadian, dan bukan berdasar pada fakta-fakta sebelum kasusnya terjadi.

Demikian inti dari pledoi terdakwa Muchdi Pr yang dibacakan tim penasihat hukumnya dalam sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/12/2008).

"Atas semua itu penuntut diminta membebaskan Muchdi, karena semua dakwaan tidak terbukti," kata Muchtar Zuhdi, anggota tim penasihat hukum terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam pledoi yang dibacakan secara bergantian tersebut, pihak terdakwa menolak semua kesaksian verbal lisan para saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab kesaksian verbal lisan tidak punya kekuatan hukum bila sebetulnya saksi yang bersangkutan dapat dihadirkan dalam persidangan.

Pihak JPU juga mereka nilai tidak cukup serius mengusahakan Budi Santoso hadir ke persidangan, padahal agen BIN yang kini bertugas di Pakistan itu disebut-sebut sebagai saksi kunci atas keterlibatan Muchdi Pr. Demi memperkuat tuntutan dan mengkonfrontir kesaksian, sudah seharusnya JPU menghadirkan paksa yang bersangkutan.

Atas pledoi terdakwa, JPU Maju Ambarita menanggapinya dingin. Tidak hadirnya Budi Santoso ke persidangan bukan karena JPU kurang serius menghadirkannya. Di dalam KUHAP jelas disebutkan bahwa upaya paksa tidak bisa dilakukan pada seseorang yang sedang bertugas untuk negara.

"Anda tahu kan Budi sedang apa? Semua pledoi itu subyektif. Kami akan jawab di duplik," ujar Maju optimistis usai persidangan.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads