Ketua KPK Ingin Hakim Tipikor Tak Rangkap Jabatan

Ketua KPK Ingin Hakim Tipikor Tak Rangkap Jabatan

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 12:19 WIB
Ketua KPK Ingin Hakim Tipikor Tak Rangkap Jabatan
Jakarta - Hakim di Pengadilan Tipikor kerap merangkap jabatan di pengadilan umum. Perangkapan ini mengakibatkan molornya proses peradilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin hakim-hakim itu tidak rangkap jabatan.

"Nanti kami ingin agar hakim Tipikor tetap berada di Tipikor dan tidak di pengadilan lain," kata Ketua KPK Antasari Azhar saat dengar pendapat umum dengan Pansus RUU Pengadilan Tipikor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11//12/2008).

Antasari juga berharap agar komposisi hakim Pengadilan Tipikor dipertahankan seperti sekarang. "Komposisi hakim Pengadilan Tipikor harus dijadikan acuan. Karena dulu keputusan MK hanya mempermasalahkan keberadaannya saja, bukan mengenai komposisi hakimnya," imbuh mantan jaksa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berkacamata ini meminta kepada Pansus RUU Pengadilan Tipikor agar mempertahankan isi RUU tersebut sebagaimana yang sudah ada. Alasannya tidak ada persoalan yang serius dari keberadaaan Pengadilan Tipikor selama 5 tahun berjalan.

"Kami selama ini sudah mereview dan tidak ada persoalan khusus mengenai keberadaan Pengadilan Tipikor," jelas Antasari.

Menurut Antasari, draf RUU Pengadilan Tipikor yang baru justru semakin memperlama proses peradilan. Hal ini terlihat dari beberapa pasal di dalam RUU tersebut yang tidak efektif.

"Adanya draf RUU saat ini akan memperlebar dari kecepatan persidangan," kata Antasari yang mengenakan jas hitam ini.
(nik/iy)


Berita Terkait