"Belum pro pemberantasan korupsi," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Ilian Deta Arta Sari saat dihubungi detikcom, Kamis (11/12/2008).
Sebelumnya, KPK sempat mengajukan penambahan dana Rp 90 miliar untuk pembangunan rutan di belakang gedung mereka. Karena dianggap bukan wewenangnya, Komisi III menolak permohonan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ilian, pembangunan rutan KPK dianggap penting. Sebab selama ini para tahanan KPK tidak terpusat. Selain itu, pengawasan terhadap tahanan KPK sangat kurang. Ini terbukti dari komunikasi yang masih bisa terjalin antara Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.
Ilian menilai, penolakan ini adalah bagian dari seri-seri terdahulu upaya penggembosan KPK. Mulai dari lambatnya mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, menghambat pengumuman LHKPN hingga upaya memangkas penyadapan KPK.
"Saya lihat ini sebagai bentuk DPR tidak mendukung KPK," pungkasnya. (mok/nrl)











































