Surat penolakan tersebut berkop DPR dengan nomor TU.03/8199/DPR RI/XI/2008 tertanggal 14 November 2008. Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI serta Pimpinan Komisi III. Yang menandatangani surat ini adalah Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.
Dalam surat tersebut, dijelaskan permintaan tambahan dana dalam rekening 069 pada RAPBN 2009 untuk KPK sebesar Rp 90 miliar belum pernah dibicarakan dalam rapat Komisi III DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut tidak dijelaskan penggunaan dana Rp 90 miliar tersebut. Namun selama ini KPK menyatakan pihaknya berencana membangun rumah tahanan (rutan) sendiri di belakang gedung KPK. Selama ini KPK selalu menitipkan tahanannya ke berbagai rutan di Jakarta. (mok/nrl)











































