"Oh tidak, kita tidak melakukan upaya-upaya rekayasa seperti membayar," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2008).
Kapolri yang akrab disapa BHD lantas menegaskan kalau saat ini adalah era keterbukaan, termasuk bagi jajaran Polri. "Ini kan eranya keterbukaan dan demokratisasi. Tentu ada hak-hak dari masyarakat yang dilindungi oleh kita. Jadi benar tidak ada rekayasa," jelas Kapolri.
Meski begitu, Kapolri mempersilahkan bila Kemat dan David ingin melakukan upaya hukum. "Upaya hukum itu hak mereka, kita pun terbuka untuk hal itu," pungkasnya.
Kemat dan David dijatuhi hukuman 17 dan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jombang. Mereka dituduh membunuh Asrori alias Aldo. Belakangan diketahui, Very Idham Henyansah alias Ryan lah yang membunuh Asrori. Jasad Asrori kemudian ditanam di belakang rumah Very.
(alf/mok)











































