"Kalau kita berharap hakim menjatuhkan vonis yang sama atau bahkan lebih tinggi. Jangan justru lebih kecil dari tuntutan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Rabu (10/12/2008).
Alasannya, karena Emerson menilai Al Amin selama persidangan bersikap tidak kooperatif. Meski begitu, pria yang akrab disapa Econ ini merasa puas dengan apa yang telah dituntut oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Amin dituntut karena melanggar pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.
Al Amin juga dituntut karena melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua. (mok/alf)











































