Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharuddin Djafar mengatakan, Propam meminta keterangan Victor tentang kronologis penembakan Jasmin, 39 tahun, yang mengakibatkan korban tewas pada Rabu (10/12/2008) dini hari.
Menurut Baharuddin, dari pemeriksaan sementara, Victor mengaku menembak Jasmin, sesaat setelah menangkap basah korban mencongkel kaca spion mobil miliknya yang sedang parkir di Jalan Brigjen Katamso Medan, tepatnya di depan kantor Lurah Sei Mati, Kecamatan Medan Maimoon. Victor Sibarani sendiri berada di Medan untuk urusan dinas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melakukan penembakan, Victor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsekta Medan Kota. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sepasang sandal kulit warna coklat yang diduga milik korban sebagai barang bukti. Jenazah Jasmin dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan.
(rul/mok)











































