"Sesuai tatib, pimpinan tim adalah salah satu wakil ketua komisi. Saya memang diminta bantu tim hutan lindung itu, tapi bukan ketua tim. Saya selaku koordinator," ujar Azwar saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api dengan terdakwa Sarjan Taher di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2008) malam.
Menurut keterangan para saksi sebelumnya, termasuk di antaranya mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal, anggota Komisi IV Fachri Andi Leluasa, dan terdakwa Sarjan sendiri, Azwar merupakan ketua tim. Dialah yang mengkoordinir rapat-rapat menyangkut proses alih fungsi hutan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwar mengatakan, koordinator tim itu adalah Hilman Indra. "Dia ketua pokja sekaligus koordinator tim," ucapnya.
Pengakuan Azwar ini dimentahkan oleh terdakwa Sarjan Taher. "Jika Saudara bukan ketua tim, lantas apa kedudukan Saudara sehingga waktu itu bisa mengatur kita semua? Saudara bahkan bisa menunda rapat yang telah direncakan sebelumnya," cecar Sarjan.
Namun Azwar bersikukuh menyangkal. Terhadap penyangkalan Azwar, Sarjan menegaskan Azwar telah berbohong. "Keterangan saksi bohong Yang Mulia," ucapnya. (sho/mok)











































