Menurut pengakuannya, ketika menerima dia tidak tahu kalau uang tersebut ada hubungannya dengan proyek Tanjung Api-api. Padahal anggota Komisi IV yang lain telah mengakui.
Karena Azwar kekeuh dengan keterangannya, Majelis Hakim pun dibuat jengkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, Azwar mengatakan dirinya memang menerima uang sejumlah Rp 120 juta dalam bentuk cek. Empat cek bernilai masing-masing Rp 25 juta dan 2 cek bernilai masing-masing Rp 10 juta. Namun Azwar mengaku uang senilai Rp 100 juta dalam bentuk 4 cek itu dia peroleh dari Ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faisal, sebagai bantuan atas kegiatannya.
"Saya biasa minta bantuan kepada Pak Ketua kalau ada kebutuhan. Dan dia selalu berikan," ujarnya.
Majelis hakim mendesak Azwar atas pengakuannya.
"Saudara bilang Pak Yusuf Faisal menyampaikan kepada Saudara, 'ini ada rezeki.' Apa Saudara tidak tanya itu rezeki dari mana?," tanya Gusrizal.
"Saya tidak tanya Yang Mulia," jawab Azwar.
"Masa nggak ditanya? Apa sering ada rezeki semacam itu di DPR?" cecar Gusrizal.
"Saya tidak tanya Yang Mulia. Saya khilaf," jawab Azwar.
"Ini bukan masalah khilaf. Tapi Saudara bersaksi di bawah sumpah. Saudara JPU tolong perhatikan keterangan saksi ini," pinta Gus Rizal.
Selain menyangkal menerima uang, Azwar juga menyangkal telah melakukan beberapa pertemuan, seperti di Hotel Hyatt (16 September 2006) dan Hotel Century (12 Oktober 2006). Padahal menurut pengakuan Sarjan yang diperkuat pengakuan saksi lainnya, Azwar hadir dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Bahkan dalam pertemuan di Hotel Century, ungkap Sarjan, Azwar diberi sejumlah cek oleh Chandra Antonio Tan namun dikembalikan lagi dengan alasan jumlahnya kurang.
Terhadap penyangkalan Azwar itu, Sarjan menegaskan Azwar berbohong. "Keterangan saksi bohong Yang Mulia," tandasnya. (sho/mok)










































