Al Amin Dituntut 15 Tahun, Bayar Kerugian Rp 2,9 M

Suap Tanjung Api-Api

Al Amin Dituntut 15 Tahun, Bayar Kerugian Rp 2,9 M

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 17:25 WIB
Al Amin Dituntut 15 Tahun, Bayar Kerugian Rp 2,9 M
Jakarta - Al Amin Nasution dituntut hukuman 15 tahun bui. Suami pedangdut Kristina ini pun dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Al Amin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,950 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Al Amin Nasution selama 15 tahun dikurangi masa tahanan ditambah pidana denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Suwarji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian tuntutan yang dibacakan Suwarji di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2008).

Al Amin yang mengenakan batik warna kuning dan coklat ini tampak tenang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Al Amin dituntut karena melanggar pasal 12 huruf a UU 31/1999 jo sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan primer.

Al Amin juga dituntut karena melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 65Β  ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua.

Hal-hal yang meringankan, Al Amin sopan di persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa selaku anggota DPR tidak mendukumg upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi, tetapi justru menyalahgunakan jabatan, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa menikmati hasil korupsi.

Atas tuntutan itu, Al Amin mengaku mengerti dan akan mengajukan pembelaan 1 minggu lagi.

Ketua majelis hakim Edward Patinasarani memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 17 Desember 2008 pukul 15.00 WIB.

Kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, usai sidang, menilai tuntutan 15 tahun bagi Al Amin terlalu besar. Sebab, ada beberapa fakta-fakta di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa. (aan/asy)


Berita Terkait