2 Koruptor Buron Keluar dari Daftar Buronan

2 Koruptor Buron Keluar dari Daftar Buronan

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 17:03 WIB
Jakarta - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek Jakarta Outer Rings Road (JORR), Lesmana Basuki dan Tony Suherman, tak masuk lagi dalam daftar buronan Kejagung RI. Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) mereka dan membebaskan keduanya.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Jasman Panjaitan, di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2008).

"Pada 2006 kita menyebarkan pamflet berisi 12 foto koruptor buronan. Dua di antaranya adalah Lesmana (83) dan Tony (47) yang masing-masing beralamat di Jl Padalarang, Menteng, Jakarta Pusat, dan Jl Bukit Duri Utara No 26, Tebet, Jakarta Selatan," papar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lesmana dan Tony adalah Presiden Direktur dan Direktur Operasional PT Sejahtera Bank Umum (SBU). Mereka didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 209,350 miliar dan US$ 105 juta.

Pada 29 September 1999, PN Jakpus menyatakan keduanya tidak bersalah dan bebas. Tapi kasasi MA pada 25 Juli 2000 mengganjar keduanya hukuman penjara dua tahun penjara. Lesmana dikenai denda Rp 25 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,361 miliar. Sedangkan Tony denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sayang putusan kasasi itu tidak dapat dieksekusi, karena Lesmana dan Tony terlanjur menghilang entah ke mana. Namun demikian MA berdasarkan No 27/PID/2004 tertanggal 17 Januari 2007, mengabulkan permohonan PK yang mereka ajukan dan membebaskanya terhitung sejak 6 Agustus 2007.


(irw/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads