Kejagung: Penyelesaian Harus di Peradilan Militer

Kasus Orang Hilang 97-98

Kejagung: Penyelesaian Harus di Peradilan Militer

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 16:33 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus 13 orang aktivis yang hilang pada 1997-1998 tidak tepat bila melalui Pengadilan ad-hoc HAM. Melainkan harus melalui Peradilan Militer sama seperti kasus hilangnya 11 aktivis yang diputus pada 1999 silam.

Demikian jawab Jampidsus Marwan Effendi dalam rapat dengan Pansus Orang Hilang DPR-RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2008).

"Kalau yang itu diadili peradilan militer, maka yang ini harus sama dong. Masa di satu negara hukum ada dua sistem penerapan hukum di masalah yang sama? Dunia akan tertawa," kata Marwan yang hadir mewakili Jaksa Agung Hendarman Supandji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kasus hilangnya 11 dan 13 aktivitis masih merupakan satu rangkaian. Maka penyesaian hukum dua kasus itu sudah seharusnya melalui prosedur yang sama, yaitu Peradilan Militer dan bukan dengan Pengadila ad-hoc HAM.

"Supaya tidak terjadi diskriminasi hukum, harus dilakukan di pengadilan militer. Saya kira itu satu-satunya jalan keluar," jelas Marwan.

Menanggapi hal ini, Ketua Pansus Effendi Simbolon menilai teknis hukum yang dipermasalah Kejagung RI tidak cukup beralasan. Jawaban pihak Kejagung RI justru menunjukkan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk penuntasan kasus yang telah berusia 10 tahun tersebut.

"Kita sudah dengar dari Kejagung ada persoalan teknis. Tapi pada dasarnya adalah tidak adanya political will dari pemerintah," ungkap politisi PDIP ini.

Kasus hilangnya 11 aktivis (sekarang sudah ditemukan) diselesaikan melalui Peradilan Militer. Sejumlah perwira dan prajurit anggota Kopassus TNI AD yang terlibat telah dijatuhi hukuman pidana dan sanksi pemberhentian dari dinas militer. Paling menonjol adalah adalah pencopotan Prabowo sebagai Danjen Kopassus.

(lrn/lh)


Berita Terkait