Raport merah tentang penegakan HAM ini ditegaskan sekitar 1.000 orang pengunjuk rasa ketika memperingati hari HAM sedunia di gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jl. Imam Bonjol, Medan, Rabu (10/12/2008).
Para pengunjuk rasa tersebut menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara. Mereka datang dari Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai, dan sebagian besar menyatakan diri sebagai korban HAM, terutama dalam kasus tanah. Selain membawa spanduk dan poster, mereka juga menggelar orasi.
Dalam orasinya, koordinator aksi Minggu Saragih mengatakan, pemerintah tidak sepenuh hati melaksanakan deklarasi universal tentang HAM yang telah ditandatangani pada 10 Desember 1994 oleh negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Namun kasus-kasus pelanggaran HAM masih terus terjadi. Kaum tani dinilai sebagai korban empuk pelanggaran HAM di Sumut yang dilakukan aparatur negara. Untuk itu, pemerintah harus segera melaksanakan Undang-undang Pokok Agraria tentang reforma tanah.
"Permasalahan tanah menjamur di Sumut. Di mana-mana terjadi penggususran tanah rakyat. Tidak sedikit rakyat yang mengalami tindak kekerasan, baik fisik maupun mental. Dalam penegakan HAM raport pemerintah masih merah," kata Saragih.
Dalam tuntutannya, Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara juga mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Berama (SKB) 4 Menteri, melaksanakan TAP MPR Nomor 11 tahun 1998, dan pemerintah harus bertanggungjawab atas kehidupan layak bagi masyarakat miskin.
Sebelum menggelar aksi unjukrasa sekaligus memperingati hari HAM Sedunia di gedung DPRD Sumut, massa terlebih dahulu menggelar aksi di bundaran Jl. Gatot Subroto, Medan.
(rul/djo)











































