Pantauan detikcom di Mapolresta Tangerang, Jl Raya Daan Mogot, Tangerang, Banten, Rabu (10/12/2008), pemeriksaan terhadap sepasang kekasih, sebut saja Boy (18) dan Mawar (18), berlangsung tertutup.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Budi Herdi Susyanto, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan seorang dosen. Dosen tersebut merasa resah dengan peredaran video mesum yang dilakukan Boy dan Mawar.
"Video tersebut berdurasi sekitar 38 detik, lokasinya di lantai II gudang sebuah toko mainan di Serpong. Rekaman itu dibuat siang hari pada September lalu," ungkap Budi.
Selain memeriksa sepasang kekasih itu, polisi juga menangkap dua mahasiswa lainnya, yakni DC dan WD. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penyebaran video mesum tersebut.
Budi menegaskan, tersangka pelaku adegan terancam pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sedangkan tersangka penyebarluasan didakwa melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan. (djo/djo)











































