AZA Protes Hamka Yandhu Dituntut Lebih Ringan 2 Tahun

AZA Protes Hamka Yandhu Dituntut Lebih Ringan 2 Tahun

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 15:26 WIB
AZA Protes Hamka Yandhu Dituntut Lebih Ringan 2 Tahun
Jakarta - Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan Hamka Yandhu hanya dituntut 4 tahun penjara. Antony pun protes.

"Hamka harusnya dituntut lebih tinggi. JPU dalam hal ini tidak fair seolah-olah Antony banyak perannya," protes kuasa hukum Antony, Maqdir Ismail.

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).

Menurut Maqdir, sebenarnya justru Hamka yang berperan lebih banyak. Hamka-lah yang menyalurkan uang dari Bank Indonesia (BI) itu.

"JPU tidak menghitung berapa peran Hamka. Mestinya dia dihukum lebih berat," tandas Maqdir.

Maqdir pun segera menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk kliennya. "Jelas saya siapkan," lanjutnya.

Selain dituntut hukuman penjara, kedua mantan anggota DPR yang tersangkut kasus aliran dana BI itu dituntut membayar denda masing-masing Rp 300 juta.
(ken/asy)


Berita Terkait