Demikian hasil laporan tahunan The Wahid Institute 2008 di Hotel Bintang Griya Wisata, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2008).
"Beberapa regulasi seperti UU tentang Pornografi dan SKB Ahmadiyah bisa dipandang sebagai bentuk kemunduran," ujar salah satu peneliti Wahid Institute, Rumadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penyesatan agama sebanyak 50 kasus. Ketiga, hubungan antar umat beragama sebanyak 29 kasus.
Sedangkan bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat 280 kasus. Kasus tertinggi yakni penyesatan agama 43 tindakan.
Kedua, penyerangan fisik dan penganiayaan sebanyak 35 tindakan. Ketiga, pembatasan kebebasan berekspresi sebanyak 27 tindakan.
(nik/ken)











































