Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Margono di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2008).
AZA dan Hamka dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo pasal 1 ke satu KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU meminta majelis hakim memutuskan agar 2 terdakwa membayar ganti kerugian uang negara sebesar Rp 21,7 miliar. Masing-masing Rp 10,85 miliar.
"Bila tidak terbayar dalam 1 bulan maka harta benda mereka dilelang untuk membayar dan jika tidak mencukupi maka dikenai sanksi pidana penjara 3 tahun," ujar Rudi.
Hal-hal yang meringankan buat AZA, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan AZA, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di pengadilan dan tidak jujur, terdakwa lebih aktif dalam melakukan hubungan dengan pihak BI, selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, dan perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Hamka Yandhu, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan selaku penyelenggara negara seharusnya terdakwa turut membantu pemberantasan korupsi dan menjadi teladan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa mencemarkan lembaga DPR, perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
AZA dan Hamka yang mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam tampak tenang mendengarkan tuntutan. Keduanya kompak menyerahkan jawaban atas tuntutan itu kepada kuasa hukumnya.
Majelis hakim yang diketuai Masrudin Chaniago memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu 17 Desember 2008. (aan/asy)










































