"Terimakasih yang ketiga atas langkah cepat Australia untuk menahan seorang WNI atas nama Adrian Adam yang kita tengarai sebagai pelaku kejahatan BLBI yang merugikan keuangan Negara Indonesia Rp 1,9 triliun. Pada saatnya Indonesia berharap yang bersangkutan bisa diekstradisi ke Indonesia," kata Presiden SBY saat bertemu secara bilateral dengan Perdana Menteri Australia Kevin Rudd di sela-sela acara Bali Democracy Forum di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Rabu (10/12/2008).
Selain bakal mengekstradisi tersangka BLBI, Presiden SBY juga bakal membantu Pemerintah Australia untuk mengekstradisi Hadi Ahmadi yang diduga melakukan kejahatan perdagangan manusia di Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan pada kesempatan ini saya sampaikan Indonesia akan mengesktradisikan Hadi Ahmadi yang diduga terlibat dalam kejahatan people smuggling terhadap Australia," kata Presiden SBY.
Presiden SBY mengajak PM Rudd bekerja sama dalam penanganan kejahatan internasional, seperti trafficking in person, smuggling, menghadapi penyelundupan dengan mengimplementasikan Lombok Treaty sehingga diharapkan lebih cepat dan efektif bagi dua negara.
Presiden SBY menyebutkan bahwa parlemen Indonesia sedang dalam proses meratifikasi convention against transnational crime. Pertama adalah prevent, supress and punish the trafficking in person. Kedua, smuggling migration darat laut dan udara. (gds/djo)