Salah satu yang dibebaskan adalah Yazid Sufaat, mantan kapten Angkatan Darat yang dituduh membantu para pembajak pesawat dalam peristiwa serangan teroris 11 September di AS. Yazid dituduh mengizinkan beberapa anggota senior al Qaeda, termasuk dua pelaku serangan 11 September, menggunakan apartemen miliknya untuk mengadakan pertemuan di Malaysia pada Januari 2000.
Ketujuh tersangka militan yang dibebaskan itu terdiri dari tiga tersangka anggota Jemaah Islamiyah, dua tersangka separatis Thailand dan dua warga Malaysia yang dituduh membantu badan intelijen asing. Mereka semua dibebaskan antara 24 November dan 2 Desember lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian dari ketujuh tersangka tersebut telah ditahan sejak 2002 berdasarkan UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA). UU tersebut memungkinkan penahanan tanpa persidangan untuk waktu yang tidak ditentukan terhadap orang-orang yang dianggap pemerintah sebagai ancaman keamanan nasional.
"Kami anggap mereka tidak lagi merupakan ancaman. Mereka tidak akan membahayakan ketertiban publik ataupun keamanan negara," kata Syed Hamid kepada wartawan di Kuala Lumpur.
"Kami tak akan menahan orang lebih lama dari yang diperlukan," imbuhnya.
Para tersangka militan tersebut telah menjalani konseling intensif di penjara khusus. Pemerintah Malaysia telah menegaskan, mereka baru akan dibebaskan jika otoritas yakin bahwa mereka telah "direhabilitasi."
(ita/iy)











































