"Saya tidak terima dengan tuntutan itu. Saya tetap merasa tidak bersalah. Jangankan sampai hitungan juta, dituntut membayar satu rupiah pun saya akan keberatan karena ini menyangkut nama baik saya dan keluarga saya," ujar Hashim kepada wartawan seusai menjalani persidangan di PN Surakarta.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Sulistyono, menuntut Hashim membayar denda Rp 10 juta karena melanggar Pasal 28 huruf a UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yaitu tidak melakukan kewajiban mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat Benda Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hashim sendiri pada sidang sebelumnya menyatakan tidak mengetahui dokumen yang disertakan pada keenam arca itu adalah dokumen palsu. Dia merasa tidak perlu lagi mengecek keasliannya karena percaya keterangan dari Hugo Kreijger, kurator kenamaan yang menawarkan arca-arca itu kepadanya.
Dokumen itu berupa surat dari Paku Buwono XIII Hangabehi yang menyebutkan keenam arca itu adalah miliknya. Disertakan juga surat dari BP3 Jawa Tengah yang menyatakan keenam arca itu bukan benda cagar budaya. Belakangan Heru Suryanto, terpidana kasus yang sama, mengaku telah memalsukan kedua surat itu.
Kepada majelis hakim, Hashim mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pembelaan dirinya kepada tim penasehat hukum yang dipimpin Nicholay Aprilindo. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember mendatang untuk mendengarkan pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (mbr/djo)










































