banyak dari Polri dan KPK. Jumlah duit yang diselamatkan pun tak tanggung-tanggung, yakni Rp 8 triliun. Benarkah itu?
"Kita mempertanyakan hal itu, validitas dan bukti-buktinya mana?," ujar anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Emerson F Yuntho kepada detikcom, Selasa malam (9/12/2008).
Pria yang akrab disapa Econ ini mengaku punya data yang jauh berbeda dengan laporan Kejagung. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK), jumlah uang yang sudah dikembalikan ke kas negara baru sebesar Rp 382,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW pun mempertanyakan sisa uang negara yang belum dikembalikan. Mereka menuntut Kejagung bersikap transparan dan mempertanggungjawabkan uang tersebut.
"Uang sisa sebesar Rp 7,7 triliun itu belum jelas pertanggungjawabannya," kata Econ.
Sebelumnya diketahui dalam laporan pusat penerangan hukum Kejaksaan RI, Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun. Uang tersebut diakui belum termasuk barang bukti yang masih berada di pengadilan. Sedangkan KPK dan Polri masing-masing telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 476 miliar dan 859 miliar. (mad/gah)











































