ICW Pertanyakan Uang Rp 8 Triliun yang Diselamatkan Kejagung

ICW Pertanyakan Uang Rp 8 Triliun yang Diselamatkan Kejagung

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 09:01 WIB
ICW Pertanyakan Uang Rp 8 Triliun yang Diselamatkan Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menyelamatkan uang negara lebih
banyak dari Polri dan KPK. Jumlah duit yang diselamatkan pun tak tanggung-tanggung, yakni Rp 8 triliun. Benarkah itu?

"Kita mempertanyakan hal itu, validitas dan bukti-buktinya mana?," ujar anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Emerson F Yuntho kepada detikcom, Selasa malam (9/12/2008).

Pria yang akrab disapa Econ ini mengaku punya data yang jauh berbeda dengan laporan Kejagung. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK), jumlah uang yang sudah dikembalikan ke kas negara baru sebesar Rp 382,6 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pada periode waktu 2004-2008," imbuhnya.

ICW pun mempertanyakan sisa uang negara yang belum dikembalikan. Mereka menuntut Kejagung bersikap transparan dan mempertanggungjawabkan uang tersebut.

"Uang sisa sebesar Rp 7,7 triliun itu belum jelas pertanggungjawabannya," kata Econ.

Sebelumnya diketahui dalam laporan pusat penerangan hukum Kejaksaan RI, Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8 triliun. Uang tersebut diakui belum termasuk barang bukti yang masih berada di pengadilan. Sedangkan KPK dan Polri masing-masing telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 476 miliar dan 859 miliar. (mad/gah)


Berita Terkait