"Dia (Al Amin) tidak pernah kooperatif. Seharusnya jaksa menuntutnya semaksimal mungkin sampai seumur hidup," ujar anggota divisi hukum dan monitoring peradilan ICW Emerson F Yuntho kepada detikcom, Selasa malam (9/12/2008).
Emerson juga menilai, tindakan Al Amin selama ini tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Padahal bukti dan kesaksian di persidangan semuanya mengarah pada mantan anggota Komisi IV DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Al Amin, Sirra Prayuna memastikan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan. Menurut Sirra, secara fisik dan psikolgis, Al Amin sedang dalam kondisi prima.
"Siap tidak siap, kita harus selalu siap," imbuhnya.
Namun ia enggan berkomentar tentang sikap Al Amin yang selalu membantah penerimaan uang dalam beberapa kasus yang didakwakan. Ia juga tidak ingin terlalu jauh mengomentari tentang desakan beberapa pihak agar kliennya dihukum berat.
"Kita lihat saja nanti di persidangan," pungkasnya.
Sidang tuntutan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Majelis hakim dalam sidang tersebut dipimpin oleh Edward Pattinasarani.
Al Amin Nur Nasution adalah terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan
lindung di Bintan, lalu alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung
Api-api di Kabupaten Banyuasin, dan pengadaan alat GPS di Departemen Kehutanan.
Dalam dakwaan jaksa, ia disebutkan menerima sejumlah uang dari 3 kasus tersebut. Namun, hingga pemeriksaan terdakwa, Al Amin selalu membantah semua penerimaan uang yang didakwakan.
Ingin ngobrol apa saja, kunjungi Ngecap.com!
(mad/ddt)











































