KPUD Jatim Minta DPR Review Putusan MK

Pilkada Jatim

KPUD Jatim Minta DPR Review Putusan MK

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 00:24 WIB
KPUD Jatim Minta DPR Review Putusan MK
Jakarta - KPUD Jatim meminta Komisi III DPR untuk meninjau kembali putusan Mahkamah Konstistusi (MK) No 41/PHPU-D-VI/2008 yang memerintahkan KPU pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan, serta perhitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan.

Hal itu dilakukan KPUD Jatim agar tidak melaksanakan putusan tersebut karena berpotensi melanggar undang-undang.

Demikian disampaikan kuasa hukum KPUD Jatim Fachmi Bachmid dalam surat tertulisnya kepada Komisi III yang salinannya diterima detikcom, Selasa (9/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPUD Jatim pun meminta komisi untuk meminta penjelasan hakim konstitusi terkait putusannya tersebut.

"Kami tidak mau digugat balik jika melaksanakan keputusan yang berpotensi melanggar undang-undang," ujar Fahmi.

Lewat kuasa hukumnya, KPUD Jatim menduga MK telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atas keputusannya tersebut.

Dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK disebutkan: Dalam hal permohonan dimaksudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.

"Bahwa pada amar putusan MK tidak ada penetapan hasil perhitungan suara yang benar menurut MK," tegas Fahmi.

Selain itu putusan MK juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 233 ayat (3) UU 12 Tahun 2008 disebutkan: Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.

Putusan MK yang dibacakan pada tanggal 2 Desember lalu memerintahkan KPUD Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari sejak amar putusan dibacakan.

"Sejak putusan diucapkan jatuhnya pada bulan Januari 2009, sehingga secara yuridis bertentangan dengan pasal 233 ayat (3) UU No.12 Tahun 2008," jelas Fahmi.

Untuk menyampaikan secara langsung pendapatnya, KPUD Jatim dan kuasa hukumnya pun telah meminta sekretariat komisi III agar dipertemukan dengan perwakilan dewan lewat sebuah audiensi. (lrn/mad)



Berita Terkait