Keempat kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli KRI Cut Nyak Dien milik petugas perbatasan TNI Angkatan Laut (AL). Usai digeledah, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) langsung digiring ke markas Lantamal IV TNI AL, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau untuk diperiksa.
"Sampai saat ini mereka masih dalam proses penyidikan lebiah lanjut, dan semuanya dilakukan pemeriksaaan di Lantamal," ujar Kadiskum Lantamal IV Mayor Laut Basuki kepada wartawan, Selasa (9/12/2008)
Menurut Basuki, ada 34 ABK dan 1 nakhoda pada masing-masing kapal. Seluruhnya pria bertato dan tidak melakuan perlawanan saat ditangkap.
"Mereka semua berwarganegara Thailand," jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan, TNI AL juga menemukan sedikitnya 10 ton ikan hasil tangkapan. Ikan-ikan tersebut ditangkap menggunakan bom dan jaring.
"Rencananya ikan-ikan itu akan dilelang," imbuh Basuki
Saat diperiksa, para awak kapal mengaku tidak tahu berada di perairan Indonesia. Namun pihak TNI AL tidak serta merta mempercayai alasan itu. Bahkan Basuki menduga, keempat kapal tersebut sudah sering memasuki perairan Indonesia.
"Itu hal yang klasik setiap ada kapal nelayan asing yang kita tangkap, mereka selalu saja beralasan tidak mengetahui wilayah Indonesia. Bahkan mereka juga suka bertransaksi dengan pembeli langsung di laut," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka diduga telah melanggar UU Perikanan dan Kelautan. Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah denda sebesar Rp 4 miliar dan pidana penjara selama 4 tahun.
Perairan Kepulauan Riau adalah wilayah yang rawan terhadap pelanggaran batas wilayah. Sebelumnya kapal nelayan Malaysia juga ditangkap petugas saat sedang beroperasi di perairan Indonesia. (mad/mad)











































