antikorupsi. Jika ada yang ketahuan melakukan korupsi, maka harus dihukum lebih berat.
"Setelah hari ini (hari antikorupsi), penegak hukum atau penyelenggara negara yang melakukan korupsi, sudah sepantasnya dihukum lebih berat," kata Ketua KPK Antasari Azhar usai perayaan hari antikorupsi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2008).
Antasari mengatakan, ada tiga alasan orang melakukan korupsi, yaitu mereka tidak tahu jika melakukan perbuatan melanggar UU, mereka lalai serta mereka mengetahuinya. Namun Antasari menegaskan, mulai detik ini tidak ada lagi alasan seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.
Antasari menambahkan, mungkin saja diberlakukan hukuman mati bagi tindakan koruptif tertentu. "Contohnya korupsi bencana alam," pungkasnya.
(mok/ddt)











































