"Bisa sampai 2,5 tahun," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, usai mengikuti acara peringatan hari antikorupsi sedunia di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2008).
Namun waktu itu bukan harga mati. Muchtar mengatakan tim dari Kejagung yang juga beranggotakan dirinya akan berusaha supaya Adrian bisa diekstradisi secepatnya ke Indonesia.
"Bisa kita percepat. Bagaimana itu, itu yang perlu dibicarakan," jelasnya.
Muchtar mengatakan kedatangan tim Kejagung bukanlah mencampuri persidangan ekstradisi Adrian. Tim hanya melakukan koordinasi dengan pihak setempat agar Adrian bisa cepat dipulangkan.
"Kedatangan saya bukan dalam rangka persidangan. Kita ingin melakukan koordinasi yang lebih intens agar bisa cepat kita pulangkan," tandasnya.
Pemerintah Australia bersedia dan kooperatif untuk mengambalikan terpidana ke Indonesia.
Adrian buron bersama rekannya, Bambang Sutrisno. Bambang sendiri saat ini diduga berada di Singapura.
Adrian (mantan Presdir Bank Surya) dan Bambang (mantan Wakil Presiden Komisaris Bank Surya) dalam persidangan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/ debitor fiktif. Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang dilangsungkan secara in absentia tanpa kehadiran para terdakwa.
(gah/mad)











































