"Kami menerima dan siap melaksanakan putusan MK. Hanya saja terkait pelaksanaannya ada hal-hal yang harus segera disiapkan," ujar anggota KPUD Jatim Arif Budiman usai bertemu dengan KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2008).
Hal yang perlu dipersiapkan itu antara lain adalah pengadaan logistik berupa tinta, surat suara, dan formulir rekapitulasi suara. Pengadaan ketiga item itu harus melalui lelang karena melebihi Rp 50 juta. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses lelang yang harus dijalani tentu saja akan memakan waktu. Padahal waktu yang tersisa hingga akhir Desember hanya tinggal 15 hari efektif. Hal ini menjadi hambatan besar bagi KPUD, terutama jika harus menggelar lelang untuk pengadaan logistik. Waktu yang ada tidak akan mencukupi.
Karena itu, KPUD menemui KPU dan Depdagri untuk berkonsultasi dan mencari solusi terbaik. Mereka tidak ingin melanggar peraturan perundang-undangaan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah dibuatnya dasar hukum untuk melegitimasi agar proses pengadaan logistik tidak perlu menggunakan mekanisme seperti dalam Keppres 80/2003 dan bisa dengan penunjukan langsung. Terhadap usulan ini KPU Pusat mengaku masih akan menjajaki.
"Ada ungkapan dari KPU Provinsi (Jatim) yang minta penunjukan langsung. Ya kita jajaki," ujar anggota KPU Sri Nuryanti.
Selain pengadaan logistik, kendala yang dihadapi KPUD Jatim adalah ketersediaan personel. Masa kerja Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS-KPPS) akan habis Desember ini. "Jika harus rekruitmen ulang prosesnya butuh waktu lama," ujar Arif. (sho/mad)











































