"Kita tetap pada 65 tahun dan bisa diperpanjang sampai 67 tahun," ujar anggota Panja RUU MA dari FPKS Nasir Jamil di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
Nasir juga mengungkapkan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Ia membantah jika ada pihak yang menyebutkan terjadi perpecahan dalam penentuan sikap tersebut.
"Jadi tidak ada namanya dalam PKS terjadi beda pedapat terkait usia pensiun hakim agung," tegasnya.
Keputusan tersebut juga diakui sudah didukung oleh para pimpinan fraksi di PKS. Menurut Nasir, segala keputusan tentang RUU MA sudah diserahkan pada anggota Panja.
Rencananya, Nasir dan seluruh jajaran FPKS yang duduk di Panja akan mengajukan nota keberatan saat sidang paripurna yang membahas tentang hal ini. Ini adalah upaya maksimal yang dilakukan PKS dalam menunjukkan penolakannya terhadap usia pensiun hakim agung 70 tahun.
"Nota keberatan itu akan tetap menjadi dokumen negara," tandasnya.
(mad/gah)











































