Bandar 1 Juta Ekstasi Bebas

Bandar 1 Juta Ekstasi Bebas

- detikNews
Selasa, 09 Des 2008 17:49 WIB
Jakarta - Bandar 1 juta ekstasi, Lim Piek Kiong alias Monas (48) yang dijatuhi hukuman 1 tahun sudah dibebaskan. Kejagung membantah Monas dihukum 5 tahun penjara.

"Orang itu (Monas) saat ini sudah keluar dari penjara. Putusannya memang pada 5 Juni 2008 dia dihukum 1 tahun tapi dipotong masa tahanan karena kasusnya sendiri sudah sejak 2007," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdl Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2008).

Monas dijuluki sebagai bandar 1 juta ekstasi sebab tertangkap memasok 1 juta pil ekstasi ke Jakarta. Saat ia tertangkap, ditemukan 490.802 butir karena setengahnya sudah terjual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ritonga mengaku belum mengetahui kapan tepatnya Monas keluar dari penjara.
Monas dihukum karena tertangkap sedang menghisap sabu-sabu di hotel Taman Anggrek.

Monas merupakan suami dari Jat Li Chandra alias Cece yang dihukum mati di PN Jakbar bersama dengan 2 rekannya atas kasus narkoba di Mal Taman Anggrek dengan barang bukti 490.804 butir atau senilai Rp 49,08 miliar. Cece sendiri ditangkap di rumah rocker Ahmad Albar di Depok.

"Berkas perkara atas nama Lim Piek Kiong alias Monas bersama-sama dengan Thio Bok An alias Johan tertangkap dalam kasus menghisap sabu-sabu di hotel Taman Anggrek dengan barang bukti 1,5 gram sabu," kata Ritonga.

Mengenai keterlibatan Monas dalam kasus yang melibatkan istrinya, Ritonga mengatakan, dalam berkas perkara di Mal Taman Anggrek tersebut Monas hanya selaku saksi.

"Dalam berkas kasus di Mal Taman Anggrek tidak ada nama Monas, tapi yang ada nama istrinya. Jadi yang ada dia (Monas) ditanya sebagai saksi atas ketiga tersangka," beber Ritonga.



(nov/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads