PT WRK: Tudingan Illegal Logging Polda Kaltim Tidak Benar

PT WRK: Tudingan Illegal Logging Polda Kaltim Tidak Benar

- detikNews
Selasa, 09 Des 2008 17:32 WIB
Samarinda - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita 4 ribu meter kubik milik PT Wana Rimba Kencana (WRK) karena diduga hasil illegal logging. Namun dugaan tersebut dibantah PT WRK.

Menurut direksi PT WRK, penyitaan tersebut tidak berdasar karena mereka memiliki izin dan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah. ''Kami punya semua dokumen asli. Tapi kami heran, kenapa kok punya kami sampai dipasang police line,'' kata Kepala Log Pond Antara PT WRK Adi Wahyudi di kantor Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Kaltim Jl Kusuma Bangsa Samarinda, Selasa (9/12/2008) sore.

Adi menilai Direskrim Polda Kaltim terburu-buru dalam memberikan pernyataan kalau PT WRK telah melakukan illegal logging.Dijelaskannya,4 jam setelah Direskrim Polda Kaltim melakukan penyitaan PT WRK langsung mendatangi Polda Kaltim. Mereka memberikan seluruh dokumen asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

''Nah, letak illegal ini di mana? Sampai sekarang kami tidak diberitahu pasti. Toh police line tetap saja dipasang,'' ujar Adi.

Adi menambahkan, saat operasi sekaligus penyitaan oleh Direskrim Polda Kaltim keberadaan kayu log tidak sedang berpindah tempat. Kayu log itu hanya tertambat di area Log Pond Antara milik PT WRK di perairan Sungai Belayan Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim). Dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang diminta aparat saat pemeriksaan memang sebelumnya tidak bisa ditunjukkan surat aslinya, melainkan hanya fotokopi. Sementara Faktur Angkutan Barang (Fak-B), sudah dinonaktifkan oleh pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.

''Kayu memang tidak berjalan karena FAK-B sudah dinonaktifkan. Kalau berjalan, ya harus keluar lagi Fak-B yang baru. Kalau sudah begini, kami masih belum mengerti, di mana kesalahan kami sampai dikatakan illegal logging,'' sebut Adi.

Masih menurut Adi, sebagai perusahaan pemilik lahan konsesi, WRK tidak mungkin melakukan illegal logging. Terlebih pemberantasan illegal logging sudah menjadi kebijakan khusus Kapolri. Dia juga membantah pernyataan Direskrim Polda Kaltim,kalau total kayu log yang disita berjumlah 4 ribu meter kubik.

"Yang benar hanya 2.600-an meter kubik. Karena dari 4 ribuan, sekitar 1.400 meter kubiknya sudah terjual ke PT Samtraco. Pokoknya kalau illegal logging, kayu tidak akan berani kami gerakan dari area konsesi kami di Tabang, Kutai Barat. Itu sama saja bunuh diri," tukas Adi.

(djo/djo)


Berita Terkait