"Pembunuhannya berencana. Hal itu terlihat sewaktu rekonstruksi," ujar Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metrojaya Kompol Jarius Saragih kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2008).
Pemberkasan BAP sendiri belum selesai. Polisi masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. "Kita masih nunggu izin penyitaan dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat bukti (batu) hilang bisa mengurangi dakwaan? "Tidak, karena sesuai dengan pengakuan tersangka dan rekonstruksi dia menggunakan batu tersebut," pungkasnya. (mei/iy)











































