Yati Terancam Hukuman Mati

Yati Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 09 Des 2008 15:50 WIB
Yati Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Tersangka kasus mutilasi di bus Mayasari Bhakti, Sri Rumiyati alias Yati terancam hukuman mati atas tindak pidana yang dilakukannya. Hal tersebut didasarkan atas pembunuhan yang dilakukan Yati terhadap suaminya, Hendra alias Burung, murni pembunuhan berencana.

"Pembunuhannya berencana. Hal itu terlihat sewaktu rekonstruksi," ujar Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metrojaya Kompol Jarius Saragih kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2008).

Pemberkasan BAP sendiri belum selesai. Polisi masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. "Kita masih nunggu izin penyitaan dulu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun barang-barang yang berhasil disita pihak kepolisian dari rumah tersangka di Sepatan, Tangerang adalah golok dan koper. Batu yang dijadikan tersangka untuk memukul kepala korban sebelum korban dimutilasi tidak berhasil ditemukan.

Alat bukti (batu) hilang bisa mengurangi dakwaan? "Tidak, karena sesuai dengan pengakuan tersangka dan rekonstruksi dia menggunakan batu tersebut," pungkasnya. (mei/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads