Hidayat: Pensiun Hakim Agung 65 Tahun Saja

RUU MA

Hidayat: Pensiun Hakim Agung 65 Tahun Saja

- detikNews
Selasa, 09 Des 2008 15:39 WIB
Hidayat: Pensiun Hakim Agung 65 Tahun Saja
Jakarta - Usia pensiun hakim agung masih menjadi masalah dalam pengesahan RUU MA. Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan usia pensiun hakim agung cukup mencapai 65 tahun saja.

"Saya berharap ada kado dari DPR di akhir tahun 2008, yaitu dengan menunda pengesahan RUU MA terkait dengan usia pensiun hakim agung 70 tahun," kata Hidayat.

"Saya pikir usia pensiun hakim agung cukup 65 tahun saja," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diungkapkan Hiayat saat pembukaan Gelar Nasional Pemberantasan Korupsi 2008 di Pustakaloka di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2008).

Hidayat berpendapat usia pensiun hakim agung cukup 65 tahun saja. Karena akan banyak masalah menyangkut pemilu 2009. Kita membutuhkan hakim-hakim yang fresh dan kuat untuk menegakkan peradilan dan pemberantasan korupsi. (nal/ken)


Berita Terkait