"Sebanyak Rp 8 Triliun lebih uang negara telah diselamatkan oleh Kejagung dalam
periode 2004 sampai November 2008," demikian laporan pusat penerangan hukum kejaksaan RI, Selasa (9/12/2008).
"Uang sebesar itu, tidak termasuk barang bukti yang dirampas dari negara berdasarkan putusan pengadilan yang belum diambil/dilelang/dikembalikan kepada yang berhak, baik instansi pemerintah BUMN/BUMD," lanjut laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu berdasarkan data jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka/terdakwa
pada saat proses penyelidikan/penyidikan,Β Kejaksaan juga masih juaranya. Kejaksaan mengumpulkan sekitar Rp 2,9 triliun dan Polri Rp 859 miliar lebih.
Usai apel Hari Anti Korupsi di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2008) Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan peringatan ini akan dijadikan momentum untuk meningkatkan semangat aparatur negara dan masyarakat untuk memberangus korupsi.
"Kita wujudkan sikap anti korupsi," kata pria berkacamata itu. (nov/ken)











































