"Secara prosedural ini aneh, seharusnya pengesahan (paripurna) harus didahului pendapat mini fraksi (pleno Komisi III) dan rapat bamus (badan musyawarah)," ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun.
Gayus bersama teman sesama fraksi dan komisinya Eva Kusuma Sundari menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski menganggap pernyataan Muhaimin menyalahi prosedur, namun FPDIP tidak ingin menduga-menduga apa di balik pernyataan Muhaimin tersebut.
"Masyarakat mempertanyakan apa sih kepentingan Pak Muhaimin sebenarnya. Silakan teman-teman (pers) meneliti sendiri, kami tidak dalam posisi itu," tutur Eva.
Dalam kesempatan itu, FPDIP kembali menegaskan penolakannya terhadap pengesahan RUU MA yang pada tingkat panitia kerja (panja) telah memutuskan usia pensiuan hakim 70 tahun.
"Kami bukan hanya menyampaikan nota keberatan, tapi juga menolak. Karena nota keberatan berarti menerima dengan catatan," pungkas Gayus. (lrn/gah)











































