"Sudah ditangkap di daerah Australia Barat, di Perth. Nanti malam saya akan memimpin tim ke Australia untuk menindaklanjuti supaya bisa mengambil langkah-langkah koordinatif supaya bisa cepat kita pulangkan ke Indonesia," kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, usai mengikuti acara peringatan hari antikorupsi sedunia di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2008).
Saat ini Adrian berada di tahanan aparat setempat. Adrian akan disidangkan di peradilan setempat terkait proses ekstradisinya ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
prosedurnya seperti itu," katanya.
Muchtar mengatakan pihaknya sudah lama mengawasi gerak-gerik Adrian. Penangkapan Adrian ini, lanjut Muchtar, oleh otoritas setempat juga berdasarkan permintaan Kejagung.
"Jadi statusnya tahanan polisi Australia atas permintaan pemerintah Indonesia," jelasnya.
Pemerintah Australia bersedia dan kooperatif untuk mengambalikan terpidana ke Indonesia.
Adrian buron bersama rekannya, Bambang Sutrisno. Bambang sendiri saat ini diduga berada di Singapura.
Adrian (mantan Presdir Bank Surya) dan Bambang (mantan Wakil Presiden Komisaris Bank
Surya) dalam persidangan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan kredit kepada 166 perusahaan/ debitor fiktif. Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan yang dilangsungkan secara in absentia tanpa kehadiran para terdakwa.
(gah/iy)











































