"Keputusan sidang kode etik mereka diberikan pembinaan ulang," ujar Pelaksana Harian Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub kepada detikcom, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2008).
Mahbub mengatakan, lima perwira yang diberi sanksi tersebut adalah 1 orang anggota polisi yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 orang Komisari Polisi (Kompol) dan 2 orang Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kelima perwira itu, bertugas di Polres Jakarta Pusat.
Mahbub menyatakan, sanksi pembinaan ulang itu diberikan karena kelima perwira tersebut dianggap hanya melakukan pembiaran karena tidak tahu ada perjudian di Hotel Sultan. "Mereka dibina lagi untuk satuan masing-masing," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap lima perwira itu dilakukan setelah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek perjudian di sebuah kamar di Hotel Sultan akhir bulan Oktober. Dalam penyelidikan terungkap praktek perjudian ituย telah berlangsung sejak awal tahun 2008. (nal/ken)











































