Demikian dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Sarjono Turin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Selasa (9/12/2008).
Sidang tersebut diketuai Moefri dengan anggota majelis hakim Edward Patinasarani, Hendra Yospin, I Made Hendra, dan Sofialdi.
Billy yang mengenakan kemeja warna putih lengan panjang dan celana warna hitam tampak didampingi kuasa hukum Gani Djemat dan Otto Hasibuan.
Billy dikenai dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun kurungan dan maksimal 5 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Billy juga dikenai dakwaan subsider pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp 150 juta.
"Bahwa Saudara Billy Sindoro telah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebesar Rp 500 juta kepada M Iqbal selaku komisioner KPPU dalam kasus penyiaran Liga Inggris," kata JPU Sarjono Turin.
"Apakah Saudara mengerti dakwaan JPU?" kata Moefri.
"Iya saya mengerti dan saya menyerahkannya pada kuasa hukum saya," sahut Billy.
Kuasa hukum Billy, Otto Hasibuan, menegaskan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami tidak memberikan eksepsi pada sidang kali ini karena itu hanya formalitas saja. Nanti, kami langsung pada pokok perkaranya," kata Otto.
Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada Senin 15 Desember 2008 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
Billy dibekuk di lantai 17 Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Selasa 16 September 2008 pukul 18.30 WIB. Billy diduga menyuap M Iqbal Rp 500 juta.
Sedangkan Iqbal ditangkap saat turun ke lobi hotel milik Lippo itu. Di tas yang dibawa Iqbal, KPK menemukan uang senilai Rp 500 juta. (aan/ken)











































