Demikian kritik Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Senin (8/12/2008).
Zaenal mencontohkan pasal yang menyebutkan hakim Pengadilan Tipikor ditentukan ketua pengadilan atau ketua Mahkamah Agung (MA), sesuai
dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus per kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR, imbuh dia, seharusnya tidak semena-mena dalam membuat keputusan hanya untuk keuntungan kelompok tertentu dalam tubuh DPR RI. Β
"Seringkali seperti ini, mentang-mentang punya kewenangan. Ini didorong kuat untuk mendapat keuntungan," tukasnya.
Melihat gelagat ketidakseriusan DPR, Zainal mengindikasikan adanya upaya pembajakan dan pelegalan paksa RUU Pengadilan Tipikor sesuai dengan kepentingan politik di DPR.
"Melihat ini, kemungkinan RUU ini akan dibajak dan dibuat 'legal' melalui putusan parpol-parpol yang ada dalam DPR RI," tukasnya. (nwk/iy)










































