Pembahasan Diulur-ulur, RUU Pengadilan Tipikor Bisa Cacat

Pembahasan Diulur-ulur, RUU Pengadilan Tipikor Bisa Cacat

- detikNews
Selasa, 09 Des 2008 10:40 WIB
Pembahasan Diulur-ulur, RUU Pengadilan Tipikor Bisa Cacat
Jakarta - RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ngadat pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penguluran waktu pembahasan dikhawatirkan akan berdampak pada cacatnya penyusunan pasal-pasal.

Demikian kritik Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Senin (8/12/2008).

Zaenal mencontohkan pasal yang menyebutkan hakim Pengadilan Tipikor ditentukan ketua pengadilan atau ketua Mahkamah Agung (MA), sesuai
dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus per kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-undang ini nantinya bisa dibuat cacat, seperti tentang peranan hakim di Pengadilan Tipikor," jelasnya.

DPR, imbuh dia, seharusnya tidak semena-mena dalam membuat keputusan hanya untuk keuntungan kelompok tertentu dalam tubuh DPR RI. Β 

"Seringkali seperti ini, mentang-mentang punya kewenangan. Ini didorong kuat untuk mendapat keuntungan," tukasnya.

Melihat gelagat ketidakseriusan DPR, Zainal mengindikasikan adanya upaya pembajakan dan pelegalan paksa RUU Pengadilan Tipikor sesuai dengan kepentingan politik di DPR.

"Melihat ini, kemungkinan RUU ini akan dibajak dan dibuat 'legal' melalui putusan parpol-parpol yang ada dalam DPR RI," tukasnya. (nwk/iy)


Berita Terkait