"Hingga tenggat waktu berakhir Desember 2009, kemungkinan RUU ini tidak akan selesai. Karena pada 2009 nanti para anggota DPR sudah mulai fokus pada pemilu," ujar Koodinator Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Senin (8/12/2008).
Selain itu, tersendatnya pembahasan RUU ini mengindikasikan upaya penjegalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tipikor, dengan memotong kewenangannya dalam RUU Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tipikor. Antara lain masalah tempat dan kedudukan pengadilan, serta Jumlah dan komposisi hakim yang berimplikasi pada besarnya hakim karir dari pada hakim adhoc," jelas dia.
Emerson mencontohkan beberapa pasal yang akan mejadi bumerang dalam penegakan hukum tipikor yaitu pada Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) tentang komposisi hakim antara hakim karir dan hakim adhoc.
"Sejauh ini publik meragukan integritas hakim-hakim karir. Faktanya, hakim karir dan pengadilan umum punya kontribusi dalam membebaskan pelaku korupsi di Indonesia," jelasnya
Menurut Emerson, dekatnya tenggat waktu pembahasan RUU Tipikor ini, harusnya membuat DPR semakin memprioritaskan pembahasan RUU Tipikor dengan memanfaatkan waktu yang tersisa.
"Mereka bisa gunakan pada masa reses DPR untuk menyelesaikan kasus ini,"
tegasnya. (fiq/nwk)











































