"Kita agendakan periksa para direksi dari PT SRD," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2008).
Marwan mengaku belum mengetahui jumlah direksi yang akan diperiksa. Tentang kemungkinan adanya tersangka baru pun ia belum bisa menginformasikan. Namun Marwan memastikan, tersangka YM juga akan diperiksa.
"Mudah-mudahan dia akan berkata jujur," tambahnya.
Ditambahkan Marwan, pemeriksaan terhadap para direktur PT SRD juga terkait dengan aliran dana 90 persen yang diperiksa PPATK. Dana tersebut diperoleh PT SRD selaku pihak rekanan dari aliran dana Sisminbakum.
"Jadi ada uang dari Danamon itu ke Singapura, yang 90 persen. Kita mau tahu kemana larinya uang itu. Apakah uang itu untuk SRD saja atau ada pihak-pihak yang lain yang diuntungkan dari situ," beber Marwan.
Aliran dana di Singapura itu disebut-sebut untuk dana yang masuk ke pemerintah melalui bank BNI. Namun hal itu dibantah Marwan.
"Kan kita belum buka rekening, katanya yang di Singapura itu BNI. Kalau di BNI itu bisa kita buka," imbuhnya.
Mengenai berapa besar uang yang lari ke Singapura, pihak Kejagung masih menunggu ijin dari bank yang bersangkutan.
Menurut Marwan, ada dana dari notaris Rp 200 ribu yang mengalir ke rekening BNI kemudian dialihkan ke suatu rekening lagi. "Sebagian di deposito, sebagian dikirimkan ke rekening lain. Ini yang diduga di Singapura itu," kata Marwan.
Selain itu, ada 3 deposito di Danamon yang kemudian di blokir. Namun rekening tersebut sampai kini belum dibuka, sehingga belum diketahui jumlah dana tersebut. (nov/mad)











































