Kapolres Kutai Dicopot, Diduga Terkait Illegal Logging

Kapolres Kutai Dicopot, Diduga Terkait Illegal Logging

- detikNews
Minggu, 07 Des 2008 20:45 WIB
Kutai - Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heru Dwi Pratondo dicopot dari jabatannya. Hal ini diduga karena pembiarannya dalam aksi pemberantasan ilegal logging di wilayahnya.

"Saya terima keputusan Kapolri. Tapi saya tetap akan menggunakan hak-hak saya," kata Heru kepada detikcom di Mapolres Kutai Kartanegara di Kota Tenggarong, Minggu (7/12/2008).

Sebelumnya Polda Kalimantan Timur pada Senin 1 Desember 2008 menyita 4 ribu meter kubik kayu log yang berada di Log Pond Antara Muara Belayan, Desa Liang Kecamatan Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru pun membela diri. Dia menjelaskan, tidak mungkin dirinya membiarkan begitu saja aksi ilegal loging yang sudah menjadi kebijakan Kapolri.

"Kalau memang ada yang berani lewat, itu sama saja bunuh diri," ujar Kapolres.

Informasi yang dihimpun detikcom, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heru Dwi Pratondo diberhentikan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso, pascapenyitaan ribuan kayu milik PT Wana Rimba Kencana yang diduga hasil ilegal loging oleh Polda Kaltim, lantaran diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Pemberhentian tersebut menjadi pembicaraan hangat di lingkungan perwira tinggi di Polda Kaltim. Saat penyitaan, kayu tersebut berada di Log Pond. Karyawan yang saat itu ditanya oleh aparat Polda, tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB).

Berdasar penelusuran dan pantauan detikcom, kayu sitaan tersebut masih berada di Log Pond Antara milik PT Wana Rimba Kencana tepatnya di perairan sungai Muara Belayan, Desa Liang Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Perjalanan ke lokasi, ditempuh dengan menggunakan perahu motor setelah sebelumnya menempuh waktu 2,5 jam perjalanan dari Kota Samarinda menuju Kota Tenggarong hingga tiba di Kecamatan Kota Bangun.

Di lokasi, hanya tampak 2 orang petugas jaga, yang bertugas mengawasi kayu sitaan yang sudah diberi garis batas polisi (police line). Berdasarkan keterangan yang didapat, kayu sitaan tersebut hanya berjumlah 2.669 meter kubik.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiat belum berhasil dikonfirmasi langsung terkait penyitaan Polda dan pencopotan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heru Dwi Pratondo.

"Silakan hubungi Direskrim. Saya masih di wilayah perbatasan (utara Kaltim), kata Kapolda melalui pesan singkatnya kepada detikcom.

Direskrim Polda Kaltim Kombes Pol Arif Wicaksono ketika dihubungi detikcom, juga enggan berkomentar. Berkali-kali ditelepon dan melalui pesan singkat dengan tujuan menanyakan hal tersebut, tidak ada tanggapan yang diberikan. (gah/ndr)



Berita Terkait