Penyumbang Harus Ber-NPWP, PD Oke-oke Saja

Penyumbang Harus Ber-NPWP, PD Oke-oke Saja

- detikNews
Sabtu, 06 Des 2008 22:14 WIB
Penyumbang Harus Ber-NPWP, PD Oke-oke Saja
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bagi Partai Demokrat (PD), syarat itu oke-oke saja.

"Sepanjang itu untuk transparansi, itu oke-oke saja. Tidak masalah," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (6/12/2008).

Meski begitu, Mubarok menilai, persyaratan itu dapat menurunkan jumlah penyumbang dana kampanye ke partai politik. Namun PD tidak akan mempersoalkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat dulu aturannya bagaimana. Nanti pasti ada kompromi," kata Mubarok.

Apakah KPU telah melampaui kewenangannya dengan menerapkan aturan itu? "Ya kita lihat nanti. Kita tidak akan mempersoalkan, tapi kita cari solusinya," tandas Mubarok.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan menilai, ketentuan itu terlalu mengada-ada. Namun jika aturan itu telah ditetapkan, PAN tidak akan segan melaksanakannya.

Sementara itu politisi PDIP Yasona Laoly mengatakan, penerapan aturan itu akan menyurutkan nilai sumbangan ke partai politik. Dia juga menilai, KPU terlalu terburu-buru menerapkan aturan itu. (ken/ken)



Berita Terkait