PAN Nilai Syarat NPWP KPU Mengada-ada

PAN Nilai Syarat NPWP KPU Mengada-ada

- detikNews
Sabtu, 06 Des 2008 16:11 WIB
PAN Nilai Syarat NPWP KPU Mengada-ada
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan penyumbang dana kampanye di atas Rp20 juta mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun kententuan tersebut dinilai mengada-ada.

"Kita mengimbau KPU fokus pada pekerjaannya, kalau tidak ada undang-undangnya maka KPU hanya mengada-ada," ujarnya Sekertaris Jenderal PAN Zulkifli Hasan kepada detikcom, Sabtu (6/12/2008).

Zulkifli mengatakan keputusan KPU yang mewajibkan penyumbang harus memiliki NPWP tersebut bukanlah wewenang KPU, namun lembaga lain yang mengatur hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU itu urusannya pemilu, bukan ngurusin pajak. Pajak itu ada lembaga lain yang mengurusi," jelasnya.

Meski demikian, Zulkifli menambahkan jika memang hal tersebut sudah menjadi aturan maka PAN akan menjalankannya.

"Kalau memang ada dalam aturan kita akan jalankan, kalau hanya imbauan kita bisa jalankan bisa juga tidak," imbuhnya.
(/djo)


Berita Terkait