Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka yang diduga sebagai agen, yakni HD dan ED. "Tindak pidana ini termasuk sindikat perdagangan manusia," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.
Ketika ditangkap, para perempuan ini berteriak histeris dalam bahasa China. Hanya satu perempuan yang berani membuka wajahnya sambil marah-marah dalam bahasa China yang kental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dikenakan UU tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia dengan ancaman 6 tahun penjara. Jika ada yang di bawah umur, pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pemilik hotel kita mintai keterangan sebagai saksi karena pengelola kafe hanya mengontrak kepada pemilik hotel," tuturnya.
(asp/djo)