Harus Ber-NPWP, Sumbangan ke Parpol Akan Menurun

Harus Ber-NPWP, Sumbangan ke Parpol Akan Menurun

- detikNews
Sabtu, 06 Des 2008 14:04 WIB
Harus Ber-NPWP, Sumbangan ke Parpol Akan Menurun
Jakarta - Penyumbang dana kampanye partai politik di atas Rp 20 juta harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana ini akan menyurutkan nilai sumbangan ke parpol.

"Nantinya sumbangan terhadap parpol tentu akan menjadi menurun dengan adanya kebijakan ini," ujar politisi PDIP Yasona Laoly.

Hal ini disampaikan dia dalam diskusi bertajuk 'NPWP dan Donatur Parpol di Warung Daun, Jl Pakubuwono, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Yasona menuturkan, PDIP setuju untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Untuk membuat pemerintahan yang bersih, saya sepakat jika harus diawali oleh parpol yang bersih juga. Dan parpol yang bersih itu tentu dari sumber pendanaannya," jelas mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dan Legislatif ini.

Yasona menambahkan, istilah dan penggunaan NPWP di Indonesia belum mewabah. Selain itu dia juga menuturkan kendalanya. "Kalau sumbangan berupa jasa ukurannya apa?," tanyanya.

Yasona juga mempermasalahkan sikap KPU yang menerapkan kebijakan itu dengan terburu-buru. "Perlu diingatkan juga kepada KPU mengingat tugas-tugas KPU saat ini masih banyak. Pemberitahuan ini sangat mepet sekali," tandas Yasona.


(nik/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads