"Karena dia sadar, sudah 2 lembaga menyatakan dia bersalah. Dia sudah kehilangan muka. Dia yakin akan kalah debat," ujar Hotman saat dihubungi detikcom, Minggu (6/12/2008).
Jika memang Todung tidak bersedia menghadapinya, Hotman mengaku akan meminta Transparancy International Indonesia untuk memberhentikan Todung dari jabatannya sebagai ketua di lembaga tersebut. Sebab lembaga tersebut adalah lembaga yang seringkali menyuarakan kebenaran. "Dan Mulya Lubis tidak memenuhi syarat untuk itu," tandsanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang Buyung membela Todung, maka Hotman menantang Buyung untuk mewakili Todung menghadapi tantangannya. "Bilang sama Adnan Buyung, kakek itu, saya tantang dia debat terbuka. Kalau memang anak buahnya tidak berani, saya tantang dia," ujarnya berapi-api.
Perseteruan antara Todung Mulya Lubis dan Hotman Paris Hutapea disebabkan perkara yang menyangkut Salim Group vs Sugar Group Company. Pada 2002, Todung merupakan kuasa hukum pemerintah, dalam hal ini BPPN, untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim, di antaranya perusahaan Sugar Group Company.
Namun pada tahun 2006, ketika pemilik Sugar Group Company berperkara melawan keluarga Salim dan pemerintah, Todung justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim.
Karena konflik kepentingan itu, Hotman selaku pengacara Sugar Group Company mengadukan Todung ke Dewan Kehormatan Peradi dengan tuduhan pelanggaran Kode Etik Advokat. Akhirnya Todung dipecat dari keanggotaan Peradi dan izin advokatnya dicabut selamanya.
(sho/djo)