Hal itu mengemuka dalam Dialketika Demokrasi bertajuk 'Pilkada Ulang Pascaputusan MK, Melanggar UU atau Tidak?' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
"MK alpa, saya tidak tahu apakah MK berpikir komprehensif tentang implikasi keputusan yang memicu kerumitan," ujar anggota Komisi II Priyo Budi Santoso.
Hadir pula dalam diskusi Cawagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul), pengamat politik CSIS J Kristiadi, dan anggota DPRD Provinsi Jatim Kusnadi.
Menurut Priyo, keputusan MK tersebut tidak hanya berpotensi melanggar UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang penyelenggaraan pilkada pada tahun 2009. Namun juga berpotensi melanggar Peraturan Mendagri 44 Tahun 2007 yang tidak mengatur pendanaan Pilkada di 2009.
"KPUD Jatim jadi tidak firm melakukan keputusan tersebut, karena berpotensi melanggar undang-undang," tegas Ketua Faksi Partai Golkar ini.
Atas berbagai potensi pelanggaran ketentuan tersebut, Priyo menilai MK telah lalai dalam memperhitungkan hal-hal teknis terkait pelaksanaan keputusan di lapangan. "Gimana ini, MK tidak memperhitungkan masalah-masalah teknis seperti ini," keluh Priyo.
Meski berpotensi menimbulkan kerumitan dan rawan menabrak ketentuan, Gus Ipul tetap berharap pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang dan Bangkalan dapat berlangsung lancar.
"Saya berharap pemilihan nanti lebih baik dan fair. Kita akan tunjukan Madura adalah contoh yang baik dalam berdemokrasi," pungkasnya. (lrn/sho)











































