"Jumlah DPT di luar negeri yang diumumkan KPU tersebut perlu dipertanyakan validitasnya," ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (5/12/2008).
Menurut Anis, pemerintah Indonesia selama ini belum memiliki sistem database dalam penempatan buruh migran ke luar negeri. Karena itu, kalau pendataan KPU merujuk pada data pemerintah tanpa melalui proses pendataan di lapangan, maka validitas DPT buruh migran jelas patut dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diperlukan penjelasan dari KPU bagaimana selama ini mendata PRT migran di luar negeri, apakah mengandalkan PRT migran yang datang mendaftar ke KBRI atau ada upaya jemput bola ke rumah-rumah majikan," lanjut Anis.
Karena itu, Anis meminta KPU secara transparan menyampaikan metodologi pendataan buruh migran luar negeri. Hal ini terutama bagi PRT migran, buruh migran tidak berdokumen, dan buruh migran yang ada di penjara. Selain itu Anis juga mendesak KPU mengumumkan DPT LN secara rinci berdasarkan negara tujuan.
(sho/sho)











































