DPR Panggil BPLS dan Lapindo 17 Desember

DPR Panggil BPLS dan Lapindo 17 Desember

- detikNews
Jumat, 05 Des 2008 23:52 WIB
Jakarta - Pansus DPR Lumpur Lapindo akan memanggil Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), PT Minarak Lapindo Jaya, dan pemerintah daerah terkait dalam rapat dengar pendapat 17 Desember 2008. Hal itu dilakukan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat antara Lapindo dan korban lumpur dijalankan.

"DPR pada tanggal 17 Desember akan mengundang dan memastikan seluruh poin-poin yang beberapa hari lalu sudah menjadi kesepakatan bersama," kata Wakil Ketua Pansus Lumpur Lapindo Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2008).

Menurut Priyo, saat ini pansus hanya mengetahui kesepakatan PT Minarak Lapindo Jaya dan korban melalui media massa. Untuk itu, pertemuan nanti akan memastikan apakah pemberian ganti rugi itu sudah dilakukan dengan semestinya. "Itu juga menjadi satu ikhtiar dan jalan keluar DPR," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini proses penyelesaian pembayaran 80 persen ganti rugi yang menjadi tunggakan PT Minarak Lapindo Jaya kepada korban lumpur belum tuntas. Sebagian pihak, yakni warga Perumahan Tanggual Angin Sejahtera yang tergabung dalam Tim 16, menyetujui pembayaran dengan cicilan. Lapindo akan mencicil tiap bulan hingga masa jatuh tempo.

Masa jatuh tempo ini berbeda-beda, ada yang Desember 2008, Januari 2009, Maret 2009, dan April 2009. Selain itu Lapindo juga akan memberi mereka uang kontrak rumah senilai Rp 2,5 juta.

Namun korban lain yang tergabung dalam Geppres (Gerakan Pendukung Perpres) menolak skema tersebut. Mereka menuntut Lapindo membayar tunai 80 persen ganti rugi yang menjadi tanggungan Lapindo.

(lrn/sho)


Berita Terkait