"DPR pada tanggal 17 Desember akan mengundang dan memastikan seluruh poin-poin yang beberapa hari lalu sudah menjadi kesepakatan bersama," kata Wakil Ketua Pansus Lumpur Lapindo Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
Menurut Priyo, saat ini pansus hanya mengetahui kesepakatan PT Minarak Lapindo Jaya dan korban melalui media massa. Untuk itu, pertemuan nanti akan memastikan apakah pemberian ganti rugi itu sudah dilakukan dengan semestinya. "Itu juga menjadi satu ikhtiar dan jalan keluar DPR," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa jatuh tempo ini berbeda-beda, ada yang Desember 2008, Januari 2009, Maret 2009, dan April 2009. Selain itu Lapindo juga akan memberi mereka uang kontrak rumah senilai Rp 2,5 juta.
Namun korban lain yang tergabung dalam Geppres (Gerakan Pendukung Perpres) menolak skema tersebut. Mereka menuntut Lapindo membayar tunai 80 persen ganti rugi yang menjadi tanggungan Lapindo.
(lrn/sho)











































