"Kita akan dorong terus supaya dibahas," ujar wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/12/2008).
Menurut Haryono, desakan ini juga akan disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. "Rencananya rapat akan digelar tanggal 11 Desember 2008," imbuhnya.
Menurut Haryono, yang menjadi perhatian KPK dalam RUU tersebut adalah Pasal 27 tentang komposisi hakim. Jajaran KPK akan mengusulkan agar DPR tetap mempertahankan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc seperti yang ada saat ini.
"Bukan ditentukan oleh ketua pengadilan," pungkasnya.
Permasalahan RUU Pengadilan Tipikor ini memang cukup menyita perhatian. Sebab DPR sudah lama mengagendakan pembahasannya, namun tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Padahal Mahkamah Konstitusi mengamanatkan RUU tersebut harus sudah disahkan pada 19 Desember 2008.
(mad/sho)











































