KPK Desak DPR Percepat Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

KPK Desak DPR Percepat Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 05 Des 2008 19:02 WIB
KPK Desak DPR Percepat Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor diprediksi akan tertunda akibat pergantian anggota Legislatif tahun 2009. Karena merasa berkepentingan, KPK pun ikut angkat bicara.

"Kita akan dorong terus supaya dibahas," ujar wakil ketua KPK bidang pencegahan Haryono Umar di gedung KPK, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/12/2008).

Menurut Haryono, desakan ini juga akan disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. "Rencananya rapat akan digelar tanggal 11 Desember 2008," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Haryono, yang menjadi perhatian KPK dalam RUU tersebut adalah Pasal 27 tentang komposisi hakim. Jajaran KPK akan mengusulkan agar DPR tetap mempertahankan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc seperti yang ada saat ini.

"Bukan ditentukan oleh ketua pengadilan," pungkasnya.

Permasalahan RUU Pengadilan Tipikor ini memang cukup menyita perhatian. Sebab DPR sudah lama mengagendakan pembahasannya, namun tidak pernah terealisasi hingga saat ini. Padahal Mahkamah Konstitusi mengamanatkan RUU tersebut harus sudah disahkan pada 19 Desember 2008.

(mad/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads